Merasa Korban Mafia, Wa Ode Menangis
JAKARTA- Terdakwa kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) 2011 Wa Ode Nurhayati tak kuasa menahan air mata saat membacakan sendiri nota keberatan atas dakwaan di pengadilan tipikor kemarin (19/6). Sambil sesenggukan, dia mengatakan bahwa kekayaan yang dimilikinya bukan hasil korupsi sebagaimana yang dituduhkan jaksa penuntut umum (JPU). “Uang Rp50 miliar total di rekening saya berasal dari pemindahbukuan beberapa rekening saya ke satu rekening. Itu semua berasal dari usaha perdagangan milik keluarga saya. Itu merupakan total investasi pribadi dan usaha sejak berdirinya usaha dagang milik keluarga saya,” kata Nurhayati yang tidak bisa menyembunyikan kesedihannya. Dia membantah semua tuduhan yang diajukan JPU yang tersusun dalam surat dakwaan yang dibacakan pekan lalu. Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Nurhayati menerima Rp6,9 M dari beberapa pengusaha dengan permintaan agar dirinya yang duduk di banggar memasukkan Kabupaten Pidie Jaya, Aceh Besar, Bener Meriah, dan Minahasa sebagai penerima alokasi DPID 2011 sebesar Rp7,7 triliun. Para pengusaha tersebut, antara lain Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq, Saul Paulus David Nelwan alias Paul Nelwan, dan Abraham Mambu, melalui Haris Surahman. “Semua dakwaan itu hanya berdasar katanya Haris Suharman. Bukan fakta,” lanjut mantan anggota Banggar DPR dari Fraksi PAN itu. Nurhayati juga menerangkan bahwa dirinya adalah korban dari mafia banggar yang selama ini terus bercokol di gedung DPR. Dia juga merasa tersudut oleh pemberitaan di media yang terus-menerus menuduh seolah hanya dirinyalah yang bermain di banggar. Wa Ode Nur Zainab, kuasa hukum Nurhayati, juga mengatakan bahwa surat dakwaan yang disusun JPU manipulatif. Ada beberapa hal yang menurut dia tidak sesuai dengan kenyataan. Misalnya, pertemuan Wa Ode dengan Haris di Restoran Pulau Dua. Menurut JPU, saat itu Haris meminta agar tiga kabupaten tersebut diloloskan menerima DPID. “Itu tidak benar. Saat itu Haris hanya meminta dukungan untuk maju menjadi wali kota Kendari,” kata Zainab. Dengan pembelaan-pembelaan yang diajukannya, Zainab meminta majelis hakim membatalkan dakwaan demi hukum. Selain itu, perempuan yang masih kerabat Wa Ode itu meminta majelis hakim memerintah JPU tidak lagi membekukan uang Wa Ode. (kuh/c4/agm)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: